Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1048) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf p ayat (1) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda