Pasal 1
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1064), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.