Pasal 1
MENETAPKAN 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II untuk dijadikan pedoman bagi seluruh aparat Instansi Kehutanan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.