Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-10-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang 6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I dilingkungan Kementerian Kehutanan wajib menyusun petunjuk pelaksanaan 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet INDONESIA Bersatu II sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
