Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 982) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: