Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 982) diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda