PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) USN Kolaka menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan dapat menyelenggarakan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan dapat menyelenggarakan program spesialis.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di USN Kolaka menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester gasal dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Ketentuan mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbagan Senat.
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di USN Kolaka dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
(3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di USN Kolaka dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, USN Kolaka mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang:
a. memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi;
b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan
c. penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) USN Kolaka dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa baru yang diterima dapat berasal dari warga negara asing, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di USN Kolaka.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di USN Kolaka.
(1) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan untuk mengukur pemenuhan capain pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, pengamatan, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penetapan kelulusan.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan penelitian di USN Kolaka merupakan aktivitas untuk menunjang kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa.
(1) Penelitian dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Pelaksanaan penelitian diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(1) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah internasional, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui Kementerian.
(3) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pengabdian kepada masyarakat di USN Kolaka merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat serta dapat dijadikan dasar penelitian lanjutan.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(1) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi pengembangan materi pembelajaran dan/atau penelitian lanjutan.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk publikasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) USN Kolaka memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga USN Kolaka dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika USN Kolaka.
(7) Pelanggaran terhadap kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, kode etik Tenaga Kependidikan, dan etika akademik dikenakan sanksi.
(1) Ketentuan mengenai Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Ketentuan mengenai kode etik Tenaga Kependidikan serta sanksi terhadap pelanggaran atas kode etik Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) USN Kolaka menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan prosedur operasional di USN Kolaka.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik USN Kolaka;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan di USN Kolaka.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh USN Kolaka untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(6) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.