Wakil Direktur
(1) Wakil direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.
(2) Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.
(2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(1) Unsur organisasi di bawah pemimpin AKN Blitar terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Program Studi; dan
b. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(3) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Subbagian Akademik dan Umum.
(4) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(5) Unsur penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.
Dalam penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Direktur dapat menunjuk seorang Dosen sebagai koordinator Program Studi.
(1) Subbagian Akademik dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang melakukan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan AKN Blitar.
(2) Subbagian Akademik dan Umum dipimpin oleh kepala subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Akademik dan Umum dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
Subbagian Akademik dan Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, kearsipan, ketatausahaan, kerja sama, hubungan masyarakat, keprotokolan, kerumahtanggaan, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara.
(1) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan ayat (4) merupakan unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu dipimpin oleh kepala pusat.
Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi;
g. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
h. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan tinggi;
i. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
j. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan tinggi serta peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
k. pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pengembangan pembelajaran;
l. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu pendidikan tinggi, dan pengembangan pembelajaran; dan
m. pelaksanaan urusan administrasi.
Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan AKN Blitar.
Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. perpustakaan;
b. laboratorium; dan
c. pengembangan karier dan kewirausahaan.
(1) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan perpustakaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Laboratorium merupakan unit penunjang akademik di bidang pengelolaan laboratorium.
(2) Unit Penunjang Akademik Laboratorium terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
Unit Penunjang Akademik Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Unit Penunjang Akademik Laboratorium menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pemberian layanan laboratorium;
c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
(1) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan merupakan unit penunjang akademik di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan.
(2) Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan terdiri atas:
a. kepala; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama.
Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Unit Penunjang Akademik Pengembangan Karier dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
c. peningkatan kemampuan Mahasiswa di bidang pengembangan karier dan kewirausahaan;
d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa;
e. pemberian layanan informasi pengembangan karier dan kewirausahaan Mahasiswa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha.