Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi AKN Blitar terdiri atas: a. senat; b. pemimpin; c. satuan pengawas internal; dan d. dewan penyantun. (2) Bagan susunan organisasi AKN Blitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda