Pasal 1
(1) Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2010-2014 menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di pusat dan sebagai acuan bagi setiap penyelenggara pembangunan dan pengembangan pendidikan di daerah.
(2) Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.