Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dijabarkan ke dalam rencana program jangka menengah unit utama.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Tahunan Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
