Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 640) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: