Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 26 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN GURU PENGGERAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon peserta pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Guru; b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S- 1/D-IV; c. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun; d. dihapus; e. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian; dan f. tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai: 1. Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak; 2. asesor pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; 3. Fasilitator pada pendidikan Guru Penggerak atau PSP; dan/atau 4. Instruktur pada pendidikan Guru Penggerak; dan g. mendapatkan rekomendasi atasan langsung yang telah diketahui kepala dinas yang menangani urusan bidang pendidikan.
Koreksi Anda