(1) Impor Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dapat dilakukan terhadap:
a. Barang bebas Impor; dan/atau
b. Barang yang dibatasi Impor.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru.
(4) Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup.
(5) Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kelompok Barang yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Selain Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Impor Barang kiriman pribadi, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing tidak dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor.
(7) Impor Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemenuhan NIB yang berlaku sebagai API.
(7a) Pemasukan Barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7b) Pemasukan Barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman.
(8) Dalam hal Impor Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga
Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dilakukan atas Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Impor dikecualikan dari:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
(9) Impor Barang pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Lampiran VI diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Lampiran VII diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat dilakukan importasi setelah memenuhi ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dalam Peraturan Menteri ini.
b. Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya.
c. Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil dikecualikan dari ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor dalam Peraturan Menteri ini.
d. Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dilakukan importasi dengan memenuhi kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis dan dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
e. Dalam hal Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dilakukan di Kawasan Pabean di pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya.
f. Dalam hal pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf e tidak dapat dilakukan di Kawasan Pabean pelabuhan tujuan atau Kawasan Pabean lainnya, pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dapat dilakukan di tempat lain di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
g. Ketentuan mengenai penerbitan Persetujuan Impor bahan baku pelumas dan katup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara
Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 234), dinyatakan masih tetap berlaku untuk bahan baku pelumas dan katup paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
h. Ketentuan mengenai Impor bahan baku pelumas dan katup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
i. Persetujuan Impor bahan baku pelumas dan katup yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir
dan tidak dikenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 265