Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Impor Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dapat dilakukan terhadap:
a. Barang bebas Impor; dan/atau
b. Barang yang dibatasi Impor.
(2) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diimpor dalam keadaan baru dan/atau keadaan tidak baru.
(4) Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup.
(5) Barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi kelompok Barang yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Selain Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk Impor Barang kiriman pribadi, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing tidak dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor.
(7) Impor Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemenuhan NIB yang berlaku sebagai API.
(7a) Pemasukan Barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(7b) Pemasukan Barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman.
(8) Dalam hal Impor Barang kiriman pekerja migran INDONESIA, Barang kiriman pribadi, Barang pribadi penumpang, Barang pribadi awak sarana pengangkut, Barang pelintas batas, Barang pindahan Warga Negara INDONESIA dan Warga
Negara Asing, serta Barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos dilakukan atas Barang yang dibatasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Impor dikecualikan dari:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c. ketentuan pembatasan pelabuhan tujuan.
(9) Impor Barang pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Lampiran IV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Lampiran VI diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
8. Ketentuan Lampiran VII diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
