Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala badan teknis terkait.
2. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
3. Bea Keluar adalah pungutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
4. Produk Pertambangan adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi INDONESIA.
5. Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian adalah sumber daya alam tidak terbarukan yang digali dari perut bumi INDONESIA yang telah diolah dan/atau dimurnikan berupa mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan yang telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.