Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HPE atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau badan teknis terkait yang tergabung dalam tim penetapan HPE. (2) Tim penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda