Pasal I
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan
dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 286) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan:
a. Nomor 14 Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 396); dan
b. Nomor 24 Tahun 2023 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 557);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: