Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG terdiri atas: a. gabah; b. beras; c. jagung; d. kopi; e. kakao; f. lada; g. karet; h. rumput laut; i. rotan; j. garam; k. gambir; l. teh; m. kopra; n. timah; o. bawang merah; p. ikan; q. pala; r. ayam karkas beku; s. gula kristal putih; t. kedelai; u. tembakau; v. kayu manis; w. agar; x. karagenan; y. mocaf; z. pinang; dan aa. tapioka. (2) Perubahan terhadap jenis Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Perubahan jenis Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas, dengan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda