Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut STAHN Japa.
(2) STAHN Japa berlokasi di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.