Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 424) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 98), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: