Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 51 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
