Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong yang selanjutnya disebut STAKN Mesias Sorong adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.