Pasal 1
(1) Nilai lahan hasil reklamasi dihitung berdasarkan:
a. nilai pembentuk lahan reklamasi; dan
b. nilai ekosistem terdampak.
(2) Nilai pembentuk lahan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dari biaya kegiatan:
a. pekerjaan penimbunan dan pemadatan material;
b. perbaikan tanah dasar perairan;
c. pembangunan tanggul;
d. pemasangan geotextile;
e. pemasangan silt barricade; dan
f. pemasangan precast (pod).
(3) Biaya kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi komponen:
a. material;
b. tenaga kerja pelaksana kontruksi; dan
c. alat.
(4) Nilai ekosistem terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. mangrove;
b. terumbu karang;
c. lamun; dan/atau
d. populasi ikan.
(5) Nilai ekosistem terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Nilai lahan hasil reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan contoh perhitungan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.