Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2023 tentang TATA CARA PERHITUNGAN NILAI LAHAN HASIL REKLAMASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha menyampaikan permohonan izin pelaksanaan reklamasi disertai dokumen rencana anggaran dan biaya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Dokumen rencana anggaran dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan nilai pembentuk lahan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a.
(3) Rencana anggaran dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rencana anggaran dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diverifikasi oleh kantor jasa penilai publik yang memiliki izin penilai publik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
