Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 2
Wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan wilayah provinsi yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Pasal 3
Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja kantor wilayah badan pertanahan nasional dan kantor pertanahan.
Pasal 4
(1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai menjalankan tugas dan fungsi paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Dalam hal Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menjalankan tugas dan fungsi, pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2025
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж