Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Utara.
Koreksi Anda
