Pasal 1
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk:
a. Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara;
b. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara;
c. Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; dan
d. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara.