Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG LAWAS DAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN PROVINSI SUMATERA UTARA, KABUPATEN BURU SELATAN PROVINSI MALUKU, DAN KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1793);
b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1107), yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan
Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku; dan
c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1736), yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
