Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 8), Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 136) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: