Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT. Bank NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah). (2) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan penyetoran yang sah. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda