Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Modal Dasar PT.
Bank NTB Syariah ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah).
(2) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
