Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :