Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
