Pasal I
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 135);
b. Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 151);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 54 ayat (4) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: