Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYANOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah: a. Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 135); b. Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 151); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 54 ayat (4) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda