Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 115) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri pada Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 53) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 2 ayat (3) ditambah (satu) huruf yakni huruf gg, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :