Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 23 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 115 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 29 Mei 2019
WALI KOTA TANGERANG,
Cap + ttd
ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 29 Mei 2019
Pj.SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Ttd
TATANG SUTISNA
Koreksi Anda
