Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 44 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2017 Nomor 44), angka 2. Uang harian dan angka 3. Uang Representasi diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran.