Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 44 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 3 Januari 2018 WALIKOTA TANGERANG, CAP/TTD H. ARIEF R. WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 3 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, CAP/TTD DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 2 LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR : 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 44 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG 2. Uang Harian Uang Harian Perjalanan Dinas ke Luar Daerah Satuan biaya uang harian perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana dalam daftar/tabel berikut : NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA (Rp) 1 2 3 4 1. Pimpinan DPRD Hari 2.900.000 2. Anggota DPRD Hari 2.500.000 3. Uang Representasi Satuan biaya uang Representasi perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana dalam daftar/tabel berikut: NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA (Rp) 1 2 3 4 1. Pimpinan Hari 600.000 2. Anggota DPRD hari 500.000 Catatan : ➢ Uang Harian dan Uang Representasi dibayarkan secara lumpsum, sesuai banyaknya hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. ➢ Hasil Perjalanan Dinas dituangkan dalam bentuk laporan. WALIKOTA TANGERANG, CAP/TTD H. ARIEF R WISMANSYAH
Koreksi Anda