Pasal 1
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Depok Nomor 74) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Nomor 14 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.