Pasal 9
Persyaratan calon yang memimpin Sekretariat Daerah meliputi :
a. berstatus PNS pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Barat;
b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
c. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan;
d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
e. paling rendah memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b bagi calon yang sedang menduduki JPT Pratama (setara jabatan struktural eselon II.b);
f. sekurang-kurangnya telah menduduki JPT Pratama (setara jabatan struktural eselon II.b) selama 2 (dua) tahun dan paling sedikit pernah menduduki 2 (dua)
JPT Pratama (setara jabatan struktural eselon II.b) yang berbeda;
g. dikecualikan dari ketentuan huruf d dan huruf e bagi calon yang sedang menduduki Jabatan Fungsional paling rendah memiliki pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c selama 2 (dua) tahun;
h. berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan Pakta Integritas;
i. semua unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak penah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dijatuhi hukuman berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi;
l. tidak pernah terlibat kasus narkoba, atau pidana umum;
m. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat seleksi;
n. sehat jasmani dan rohani;
o. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat II atau yang setara;
p. surat izin/rekomendasi dari PPK daerah asal untuk mengikuti proses seleksi bagi calon yang berasal dari luar Pemerintah Daerah;
q. menyusun makalah dengan topik yang memuat visi dan misi calon pada jabatan yang dilamar; dan
r. persyaratan lain yang diperlukan.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: