Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 20 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 21 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon yang memimpin Perangkat Daerah meliputi : a. berstatus PNS pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Barat; b. memiliki kualifikasi dan pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; c. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; e. paling rendah memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a bagi calon yang sedang menduduki Jabatan Administrator; f. sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; g. berkomitmen untuk menandatangani dan melaksanakan Pakta Integritas; h. semua unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; j. tidak pernah dijatuhi hukuman berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi; k. tidak pernah terlibat kasus narkoba, atau pidana umum; l. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; m. sehat jasmani dan rohani; n. telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan tingkat III atau yang setara; o. menyusun makalah dengan topik yang memuat visi dan misi calon pada jabatan yang dilamar; dan p. persyaratan lain yang diperlukan. 3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda