Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 3 Seri B) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: