Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 80 TAHUN 2014 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI KOTA BOGOR
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
(2) Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah, dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan.
(3) Dikecualikan dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi transaksi e-purchasing yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap penyedia katalog elektronik yang mempunyai kontrak katalog.
Koreksi Anda
