Pasal I
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERDA Nomor 10 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.