Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 25 Nopember 2016 WALIKOTA BANDUNG, ttd. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 25 Nopember 20163 SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG, ttd. YOSSI IRIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2016 NOMOR 100109 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT (10/301/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM, H. BAMBANG SUHARI, SH. Pembina NIP. 19650715 198603 1 027
Koreksi Anda