Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0049), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
Besaran penyertaan modal daerah pada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, masing-masing sebagai berikut :
a. PT. BPD NTT sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah);
dan
b. PD Sumbar Darma sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2. Ketentuan Pasal 6 huruf e diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :