Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
Tahapan pemenuhan penyertaan modal daerah pada PT. BPD NTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya dibagi atas :
a. Tahun Anggaran 2011 sebesar : Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
b. Tahun Anggaran 2012 sebesar : Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
c. Tahun Anggaran 2013 sebesar : Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
d. Tahun Anggaran 2014 sebesar : Rp.20.500.000.000,- (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah); dan
e. Tahun Anggaran 2015 sebesar : Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah)
Koreksi Anda
