Pasal I
Ketentuan ayat (3) huruf d angka 12 dan angka 14 serta huruf e angka 1 Pasal 3 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: