Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo.
(2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas;
e. Badan; dan
f. Kecamatan.
(3) Nomenklatur, pembidangan urusan pemerintahan dan tipelogi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah tipe A;
b. Sekretariat DPRD tipe A;
c. Inspektorat Daerah tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, urusan pemerintahan bidang Pertanahan dan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
4. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
5. Dinas Sosial tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
6. Dinas Ketenagakerjaan tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian dan urusan pemerintahan bidang Pangan;
9. Dinas Lingkungan Hidup tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
11. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
12. Dinas Perhubungan tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
13. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian, dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
14. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Mikro, urusan pemerintahan bidang Perindustrian serta urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
16. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan urusan pemerintahan bidang Pemuda dan Olahraga;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan;dan
18. Dinas Peternakan dan Perikanan tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub Peternakan dan Kesehatan Hewan dan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan.
e. Badan Daerah, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan menyelenggarakan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah;
2. Badan Pendapatan Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan;
3. Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Keuangan; dan
4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
f. Kecamatan terdiri dari:
1. Kecamatan Arjasa dengan tipe A;
2. Kecamatan Asembagus dengan tipe A;
3. Kecamatan Banyuglugur dengan tipe A;
4. Kecamatan Banyuputih dengan tipe A;
5. Kecamatan Bungatan dengan tipe A;
6. Kecamatan Besuki dengan tipe A;
7. Kecamatan Jangkar dengan tipe A;
8. Kecamatan Jatibanteng dengan tipe A;
9. Kecamatan Kapongan dengan tipe A;
10. Kecamatan Kendit dengan tipe A;
11. Kecamatan Mangaran dengan tipe A;
12. Kecamatan Mlandingan dengan tipe A;
13. Kecamatan Panarukan dengan tipe A;
14. Kecamatan Panji dengan tipe A;
15. Kecamatan Situbondo dengan tipe A;
16. Kecamatan Suboh dengan tipe A; dan
17. Kecamatan Sumbermalang dengan tipe A.
Koreksi Anda
